Monday, January 2, 2017

Fakta Mencengangkan di Balik Tewasnya Subu



Ternyata ada hal yang tak lazim ketika Amiruddin (47) warga Jalan Pelita Raya menggorok leher adik kandungnya sendiri, Subu (36) di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (1/1/2017) sekira pukul 05.00 dinihari.
Awalnya, Subu ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah. Pada bagian lehernya terdapat luka bekas gorokan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku pembunuhan terhadap tukang becak itu adalah kakak kandung korban.
Tak butuh waktu lama untuk polisi mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperiksa petugas, pelaku berhasil di tangkap di Jalan Inpeksi Kanal Sepakat beberapa jam setelah mayat Subu ditemukan.
Amiruddin pun diperiksa. Beragam pertanyaan dilontarkan penyidik kepada pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Hasilnya cukup mencengangkan. 
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ananda Fauzi menceritakan, dalam pemeriksaan itu ada hal yang membuat penyidik kaget. Pasalnya, Amiruddin mengaku sebelum menggorok leher adiknya yang sedang tertidur di samping becaknya di lokasi kejadian, ia sempat mengucapkan dua kalimat syahadat. Entah apa maksudnya.
"Pengakuan pelaku, ia menggorok leher korban saat sementara tertidur pulas. Sebelum menjalankan aksinya pelaku sempat mengucap dua kalimat syahadat," kata Ananda yang baru saja naik pangkat pada 31 Desember 2016 lalu.
Amiruddin juga banyak bercerita tentang adiknya yang kini sudah tak lagi ada di dunia. Menurut dia, adiknya seringkali mengancam dan membuatnya tersinggung. Meski beberapa kali cekcok, namun perkelahian kecil keduanya masih bisa dilerai.
"Dia (pelaku) mengaku nekat membunuh korban karena sudah tidak tahan diancam oleh Subu. Menurut dia, agar bisa terbebas dari ancaman adiknya, menghabisi nyawa Subu adalah jalan satu-satunya," terang Ananda.
Ananda juga mengatakan, sebelum insiden ini, keduanya pernah didamaikan oleh pihak kepolisian karena berkelahi. Namun, Amiruddin ternyata menyimpan dendam yang mendalam.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," demikian Ananda.

Sumber : news.rakyatku.com

Related Posts

Fakta Mencengangkan di Balik Tewasnya Subu
4/ 5
Oleh